« Masalah Krusial HAM Sebuah Catatan Kecil | Depan | Di Depan Capitol Building »
Urgensi Penguatan Hak Partisipasi Publik Dalam Pengawasan Hakim Wujud Pengakuan Hak Sipil dan Politik
Oleh csp | 7 August 2008
Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M.
(Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang , Jalan Raya Tlogomas 246 Malang, email:c.s.pratiwi@gmail.google.com)
Abstrak
Reformasi kekuasaan kehakiman sudah mulai dilakukan di Indonesia, namun belum menyentuh pada persoalan inti sehingga masyarakat apatis terhadap sistem peradilan. Jargon bahwa, ”Kekuasaan Kehakiaman adalah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari pegaruh apapaun”, menjadi alasan pembenar bagi kekuasan kehakiman untuk tidak tersentuh oleh apapun dan siapapun dengan dalih ”intervensi”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan internal kehakiman tidak jalan, dan pengawasan eksternal yang diperankan oleh Komisi Yudisial bersifat pasif. Sementara itu masyarakat tidak memiliki akses terhadap informasi hukum. Produk hakim berupa putusan pengadilan tidak dapat diakses masyarakat dengan alasan rahasia negara. Karakter putusan hakim berdasarkan hasil penelitian jauh dari aspek keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan bersifat konvensional. Keberadaan KON, KHN, KOMNAS HAM, KPK, sangat tumpang tindih dan tidak secara langsung mewakili publik untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja hakim. Kedepan perlu segera diagendakan pemahaman bahwa partisipasi publik bukan dalam konteks intervensi hakim, namun lebih kepada wujud negara menjamin hak konstitusional rakyatnya, hak sosial dan politik serta bagian dari upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang akuntable, transparan, dan terpercaya.
Kata kunci: partisipasi pubklik, kekausaan kehakiman, hak sipil dan politik, pengawasan hakim, putusan hakim, supremasi hukum.
Pendahuluan
Dalam mewujudkan gagasan reformasi[1], kekuasaan kehakiman (judicial power) merupakan salah satu cabang kekuasaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia yang mengalami perubahan secara signifikan.[2] Namun sayangnya perubahan yang terjadi di cabang kekuasaan kehakiman terkesan tidak komprehenship atau setengah-setengah. Pertama, pergeseran jaminan independensi kekuasaan kehakiman yang semula sebelum terjadinya Perubahan Ketiga UUD 1945 terindikasi ada campurtangan ekeskutif[3] diharapkan segera berakhir dengan meletakkan kekuasaan kehakiman dalam satu atap yaitu dibawah Mahkamah Agung. Tetapi secara legal formal amanat pergeseran di atas tersendat-sendat dan tidak konsisten. Hal ini terbukti dari amandemen tentang kekuasaan kehakiman yang semula diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1970 terjadi sampai dua kali dalam lima tahun terakhir yaitu melalui UU Nomor 35 Tahun 1999[4] dan disempurnakan lagi melalui UU Nomor 4 Tahun 2004. Kedua, diakuinya partisipasi publik dalam melakukan pengawasan hakim masih sarat dengan tarik ulur kepentingan. Hal ini terbukti dengan dicabutnya sebagian kewenangan KY sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat(1) UU Nomor 22 Tahun 2004 oleh MK melalui putusan MK No. 005/PUU – IV/2006. Kewenangan yang sesungguhnya memberikan penguatan terhadap partisipasi masyarakat dalam fungsi pengawasan hakim dan dijamin serta diakui oleh Pasal 24 Ayat (3) junto Pasal 24B Ayat (1)[5] Perubahan Ketiga UUD 1945 praktis belum sempat dilaksanakan. Dengan demikian saat ini terjadi kekosongan hukum dalam hal pengawasan hakim di Indonesia. Artinya partisipasi publik untuk menjalankan fungsi pengawasan hakim sebagiamana yang diamanatkan oleh pasal 24B ayat (1) di atas kembali ke titik nol.
Di satu sisi adanya pengakuan dan jaminan partisipasi publik dalam pengawasan hakim dalam UUD 1945 yaitu pembentukan KY merupakan kemajuan luarbiasa dalam kaitannya dengan pemenuhan hak-hak sipil dan politik rakyat serta hak-hak konstitusional rakyat. Namun disisi lain agenda-agenda reformasi yang disepakati dan dimuat dalam UUD 1945 seperti ketentuan Pasal 24B ayat 1 jika tidak dijabarkan dalam peraturan pelaksana seperti UU tentang KY jelas tidak dapat dilaksanakan.
Kemudian kegagalan lembaga peradilan di Indonesia dalam menjalankan prinsip ”kekuasaan kehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka dan bebas dari pengaruh apapun”[6] menjadi titik tolak atau fokus perhatian kenapa partisipasi publik dalam pengawasan hakim sangat mendesak dan penting. Dari hasil penelitian Daniel Kaufmann dijelaskan bahwa tingkat korupsi peradilan di Indonesia adalah yang paling tinggi diantara negara-negara yang berkembang lainnya seperti Ukraina, Venezuela, Rusia, Kolumbia, Mesir, Yordania, Turki, Malaysia, Brunei, Afrika Selatan, Singapura dan lain-lain.[7] Salah satu contohnya adalah kasus Endin Wahyudin yang dikupas habis oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta(LBHJ) bahwa terdapat ”mafia peradilan” di tubuh peradilan kita.[8] Fenomena mafia peradilan[9], penyelesaian perkara yang kontroversi, berbelit-belit, memakan waktu lama, penuh intrik adalah sebagian contoh masalah sebagai indikator penyalahgunaan kekuasaan kehakiman demi kepentingan personal sehingga fungsi peradilan sebagai jalan terkahir bagi masyarakat untuk mencari keadilan gagal diwujudkan. Permasalahan-permasalah besar yang terjadi dilingkungan peradilan merupakan bukti yang cukup bahwa independensi hakim tidak boleh menjelma menjadi kekuasaan yang absolut dan lepas dari kontrol rakyat. Adagium hukum dikatakan bahwa: ”power tend to corrupt and an absolut power corrupt absolutelly.” Dengan demikian partisipasi publik untuk mengawasi hakim mutlak diperlukan. Meniadakan partisipasi publik dalam hal ini adalah kontra prestasi dengan asas ”the rule of law (negara hukum)” dan asas ”fair trial (keadilan yang tidak memihak)” yang kedua-keduanya merupakan hak konstitusional rakyat dan bagian dari Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu ruang partisipasi publik yang sudah dijamin oleh UUD 1945 harus segera dikembalikan dan dilaksanakan.
Lalu bagaimana dengan fenomena keberadaan lembaga-lembaga pengawasan yang juga sudah melibatkan publik lainnya seperti Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK), Ombudsman, Komisi Hukum Nasional (KON), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) serta berbagai lembaga swadaya masyarakat lainnya seperti the Indonesia Judicial Wacth (IJW). Apakah peran dan fungsi serta tugas dan kedudukan hukum lembaga-lembaga tersebut dinilai mampu mengisi kekosongan hukum di atas dan apakah hal ini sesuai dengan amanat konstitusi?. Selain itu sejauh mana sejauh mana peluang masyarakat pencari keadilan terutama dalam hal kepentingannya mengawasi hakim dapat memanfaatkan keberadaan institusi tersebut serta seberapa besar kekuatan mengikat dari rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga di atas dalam mengawasi hakim adalah persoalan-persoalan yang masih perlu dikaji secara mendalam dan memerlukan informasi-informasi yang akurat dalam penelitian ini.
Permasalahan legal formal dalam kaitannya dengan partisipasi publik untuk mengawasi hakim sebagaimana dijabarkan dalam paragraf di atas menjadi sangat relevan mengingat prinsip ”the rule of law” yang menjadi pilihan negara ini membawa konsekuensi-konsekuensi yuridis dan logis. Penggunaan kekuasaan diluar apa yang diatur oleh hukum atau konstitusi UUD 1945 sebagai peraturan tertinggi tentunya akan menyalahi dari prinsip-prinsip negara hukum itu sendiri. Kegagalan menjalankan prinsip-prinsip tersebut memicu kondisi dimana masyarakat akan semakin tidak percaya pada funsgi peradilan atau bahkan fenomena munculnya main hakim sendiri akan manjadi masalah besar bagi masyarakat kita.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) [10] dengan pendekatan yuridis-normatif, yakni pertama, mengkritisi dampak yuridis atas Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pembatalan kewenangan KY dalam mengawasi hakim yang dimuat dalam Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006. Kemudian, menggali bahan-bahan hukum primer, skunder, tersier misalnya dalam bentuk peraturan peraturan hukum yang terdapat pada UU tentang KY, UU tentang MA, UU tentang MK, UU HAM, UU tentang KPK, UU tentang KON, UU tentang KHN, UU tentang KOMNASHAM yang mengatur tentang ruang partisipasi publik dalam pengawasan hakim melalui lembaga-lembaga pengawas selain KY misalnya KON, KPK, KOMNAS-HAM, KPK dengan mengkritisi dan menganalisa tugas, fungsi, kedudukan, dan kekuatan mengikat atas rekomendasi yang diberikan atas komisi-komisi atau lembaga pengawasan tersebut di atas serta hasil dari indept interview akan dapat diketahui peluang lembaga-lembaga tersebut dalam menampung partispasi publik untuk melakukan pengawasan hakim untuk dapat tidaknya menggantikan fungsi KY yang telah dibatalkan oleh MK serta dapat tidaknya memenuhi kriteria lembaga pengawas yang transparan, akuntable, independen dan partisipatif sesuai dengan prinsip good governance. Dari hasil pembahasan kedua akan diketahui sejauh mana
Hasil dan Pembahasan
Partisipasi Publik Wujud Jaminan Hak Konstitusional dan Hak Sipil Politik Rakyat
Syarat-syarat dasar bagi pemerintahan yang demokratis di bawah konsep Rule of Law adalah pertama, perlindungan konstitusional; kedua, kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, ketiga, pemilihan umum yang bebas; keempat, kebebasan menyatakan pendapat; kelima, kebebasan berserikat dan beroposisi, keenam, pendidikan kewarganegaraan. Dengan demikian keberadaan kewenangan KY melakukan fungsi krontol hakim dalam UUD 1945 perubahan keempat merupakan salah satu bentuk atau wujud perlindungan serta pengakuan hak rakyat secara konstitusional. Selain itu terwujudnya kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak juga merupakan syarat penting dari pelaksanaan konsep „the ruke of law“. Sebagai wujud Negara yang menganut prinsip the rule of law, perlindungan terhadap hak rakyat untuk menikmati kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak emmihak juga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasca amandemen khususnya Pasal 28D yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum“
Salah satu unsur yang terdapat dalam prinsip “the Rule of Law“ adalah terdapatnya konstitusi yang berdasarkan atas hak-hak asasi manusia. Gagasan peradilan yang independen dan tidak memihak merupakan gagasan yang diakui secara global dan universal sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).[11] Pengikaran terhadap prinsip tersebut merupakan pengingkaran terhadap niali-nialai HAM yang telah diakui secara universal sebagai standar umum penghormatan HAM.[12] Negara Indonesia sebagai pihak ICCPR sejak Oktober 2005[13] memiliki kewajiban untuk melaksanakan kententuan yang disepakati sebagai suatu kewajiban. Perlindungan terhadap hak-hak sipil dan politik dinyatakan jelas dalam Kovenan ; Pasal 2 (1) „Setiap negara pihak Kovenan akan menghormati dan menjamin semua individu yang berada dalam wilayahnya dan tunduk kepada yurisdiksi hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini, tanpa pembedaan apapun, seperti suku bangsa, warna kulit, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain“. Pasal 3 „Negara-negara pihak Kovenan ini berusahamenjamin hak yang sama bagi pria dan wanita untuk menikmati semua hak sipil dan politik yang dikemukakan dalam Kovenan ini”.
Terkait dengan gagasan prinsip peradilan yang independent dan tidak memihak secara khusus dinyatakan dalam Pasal 14 ICCPR generasi pertama dari upaya pemenuhan hak-hak sipil dan politik rakyat.[14] Pasal 14 ICCPR menyatakan bahwa:[15]
„All perons shall be equal before the courts and tribunals. In the determination of any criminal charge against him, or of his rights and obligations in a suit at law, every one shall be entitled to a fair and public hearing by a competent, independent and impartial tribunal established by law. The press and the public may be excluded from all or part of a trial for reasons of morals, public order or national security in a democratic society, or when the interest of the private lives…..”
Dengan demikian terkait dengan obyek penelitian di atas jelas bahwa hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan kinerja hakim merupakan bagian dari terselenggaranya prinsip peradilan yang berwenang, independen dan tidak memihak yang ditetapkan oleh hukum. Disamping itu sebagai negara yang meratifikasi ICCPR sejak Oktober 2005[16] memiliki kewajiban untuk melaksanakan kententuan yang disepakati dengan sebaik-baiknya jika Indonesia tidak ingin dipandang oleh dunia Internasional dan dalam percaturan politik internasional sebagai negara gagal melindungi hak-hak asasi warganegaranya. Oleh karena itu dalam rangka membuktikan bahwa negara Indonesia memiliki komitmen terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan tanggungjawab yang tinggi terhadap hak-hak berpartisipasi warganegaranya maka segala upaya harus dilakukan misalnya dengan mengelurakan kebijakan-kebijakan di tingkat nasional seperti penelitian, rencana aksi nasional, kampanye, sosialisasi dsb., yang semata-mata dalam rangka melaksanakan, melindungi dan menegakkan hukum atas segala tindakan atau langkah-langkah yang justru meniadakan hak-hak rakyat tersebut.
Pengawasan Hakim Secara Internal Tidak Jalan
Dalam hukum positif Indonesia, ada dua lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap hakim. Pertama adalah pengawasan internal yaitu Menteri Kehakiman dan HAM, Menteri Pertahanan, dan Menteri Agama. Kedua, yaitu Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pengawasan internal yang dijalankan oleh Mahkamah Agung dapat dikatakan tidak jalan, karena tidak ada hasil yang signifikan dalam upaya mengembalikan wibawa pengadilan dan hal ini dapat ditengarahi dengan adanya melemahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.
Beberapa kelemahan yang dimiliki oleh sistem pengawasan internal tersebut di atas, kemudian dikelurkanlah UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY untuk melaksanakan pengawasan teradap kekuasaan kehakiman. Dalam sistem peradilan agar bisa berjalan sesuai dengan konstitusi memerlukan pengawasan yang efektif dan berkesinambungan. Harus ada peraturan yang khusus mengatur mengenai pengawasan lembaga negara, karena tanpa adanya pengawasan maka kinerja dari lembaga akan membias. Selain dari macam pengawasan tersebut diatas, juga terdapat tipe-tipe dari pengawasan, yaitu (1) pengawasan secara langsung dan pengawasan secara tidak langsung, (2) Pengawasan internal dan pengawasan eksternal; (3) Pengawasan yang dilakukan untuk pencegahan dan pengawasan yang dilakukan untuk penanggulangan. Selain itu ada 3 aspek penting yang harus diperhatikan dalam melakukan pengawasan, yaitu; (1) pengawasan yang dilakukan, baik preventif, detektif maupun represif,; (2) pengawasan oleh masyarakat dan lembaga formal; (3) pengawasan yang dilakukan terhadap setiap subyek.[17]
Urgensi Pengawasan demi kualitas putusan
Bahwa penerapan asas hukum ”res judicata pro varitate habetur” yang menyatakan bahwa putusan hakim wajib dianggap benar meskipun bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan seharusnya tidak dimaknai sebagai alas pembenar bagi hakim untuk membuat putusan yang tidak berkualitas.[18] Asas yang pada awalnya bermaksud menegaskan prinsip independensi hakim atau kemandirian hakim dalam membuat putusan sehingga bebas dari pengaruh pihak lain, konon dijadikan tameng bagi hakim ketika hakim membuat putusan yang ”salah’ . Setiap putusan hakim seharusnya sesuai dengan prinsip kebenaran dan keadilan serta merupakan wujud pertanggungjawaban secara keilmuan dan moral. Dengan demikian, partisipasi publik dalam pengawasan hakim dipandang perlu dalam rangka demi terwujudnya putusan hakim yang berkualitas. Salah satu bentuk pengawasan hakim atas putusan pengadilan adalah melalui eksaminasi publik. Menurut Susanti Adi Nugroho,[19] urgensitas eksaminasi publik kian menonjol seiring dengan banyaknya putusan yang dirasa tidak adil oleh masyarakat, inkonsistensi putusan, adanya diskriminasi dalam proses penegakan hukum, adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme dibalik putusan hakim. Namun demikian keterlibatan publik dalam eksaminasi putusan hakim baru akan berjalan dengan baik apabila lembaga eksaminasi publik telah ada dan memiliki kapasitas khusus dalam melakukan fungsinya sebagai kontrol masyarakat terhadap kinerja hakim.
Pengawasan sebagai wujud checks and balances. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 dinyatakan bahwa menciptakan checks and balances dalam lembaga peradilan perlu diusahakan agar putusan-putusan pengadilan dapat diketahui secara terbuka dan transparan oleh masyarakat.
Pengawasan mewujudkan prinsip good governance. Partisipasi publik dalam pengawasan hakim merupakan salah satu wujud penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance). Sebab menurut World Bank, beberapa karakteristik dari good governance adalah masyarakat sipil yang kuat dan partisipatoris, terbuka, pembuatan kebijakan yang dapat diprediksi, eksekutif yang bertanggungjawab, birokrasi yang profesional dan aturan hukum.[20] Dengan demikian jika partisipasi publik dalam pengawasan hakim diberikan ruang yang cukup melalui kelembagaan yang terbuka dan bertanggungjawab, maka tata pemerintahan yang baik di bidang peradilan yang terwujud.
Kelembagaan Partisipasi Publik di bidang Pengawasan saat ini
Partisipasi publik di bidang pengawasan di Indonesia dilakukan oleh beberapa State Auxiliary Institutions (lembaga negara bantu) yang kehadirannya telah menandai transisi demokrasi. Pembentukan lembaga negara bantu dilakukan menurut dasar hukum yang berbeda, diantaranya; (1) KPK, pembentukannya melalui UU No. 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 27 Desember 2002. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dan dibentuk karen adisebabkan lembaga pemerintah yang adabeik kejaksaan maupun kepolisianbelum berfungsi secara efektif dan efisien dalam menangani korupsi; (2) KOMNAS HAM, dibentuk pada tanggal 23 September 1999 melalui UU No. 39 Tahun 1999, tentang Hak azasi Manusia dimaksudkan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM, dan meningkatkan perlindungan terhadap HAM. Berkaitan dengan tugas dan kewenangan Komnas HAM, maka dibentuk UU No. 26 Tahun 2000, tentang Pengadilan HAM ad hoc; 3. KON, dibentuk pada tanggal 10 Maret 2000, berdasarkan Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2000, yang bertujuan meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum oleh aparat pemerintah dan peradilan kepada masyarakat. KON juga merupakan lembaga pengawasan masyarakat yang bersifat mandiri, dan berwenang melakukan klarifikasi, pemantauan, dan pemeriksaan laporan masyarakat atas penyelenggaraan negara oleh aparatur pemerintahan. Berdasarkan Keppres itu, tugas KON meliputi pengawasan administrasi negara dan pelayanan publik yang dilakukan instansi pemerintah dan badan hukum lain, termasuk pelayanan hukum badan peradilan yang bersifat non-tekhnis yudisial dan eksistensinya mendukung pelayanan hukum yang cepat dan mudah; (4) KHN, dibentuk dengan Keppres No. 15 Tahun 2000 tentang Komisi Hukum Nasional pada tanggal 18 Februari 2000. KHN bertujuan mewujudkan sistem hukum nasional yang bercirikan supremasi hukum dan hak-hak azasi manusia, berdasarkan keadilan dan kebenaran, sehingga diperlukan pengkajian masalah-masalah hukum dan penyusunan rencana pembaharuan di bidang hukum.
Keberadaan komisi-komisi tersebut selain tidak memeliki struktur yang jelas dalam Sistem Ketata Negaraan Indonesia, juga memiliki kewenangan dan fungsi yang tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya. Terkait dengan fungsi pengawasan terhadap putusan hakim dapat saja mereka jalankan, namun sampai sekarang belum ada penelitian yang menggambarkan kinerja mereka terwujudkan hak masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi putusan hakim.
Karakteristik Putusan Hakim Dalam Praktek Belum Memenuhi Aspek Keadilan, Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Progresifitas Hukum
Hasil Penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pusat Studi Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dnegan Komisi Yudisial Indonesia dalam sebuah kegaitan penelitian yaitu Penelitian Putusan Hakim di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tingkat Pertama di Surabaya dan Kota Sekitarnya di Provinsi Jawa Timur khususnya, mulai bulan April 2007 sampai June 2008, dapat dihasilkan sebuah data tentang karakteristik putusan hakim di Jawa Timur. Dengan menggunakan metode hukum doktrinal, penelitian terhadap putusan hakim ini difokuskan khususnya untuk melihat apakah putusan hakim yang menjadi obyek penelitian sudah memenuhi aspek keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan progresifitas putusan.
Dalam kegiatan penelitian ini, kasus-kasus yang dipilih adalah kasus-kasus yang memang menajdi perhatain public misalnya saja kasus korupsi, penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, gugatan warga negara melalui Perdailan Tata Usaha Negara akibat merasa dirugikan oleh keputusan Tata Usaha Negara, kasus pelanggaran dibidang Hak Kekayaan Intelektual. Putusan hakim tersebut teruatam dipilih yang diputus adalam lima tahun terkahir yaitu anatra Tahun 2004 sampai 2007.
Beberapa putusan hakim yang Peneliti eksaminasi diantaranya dalah kasus korupsi misalnya adalah Putusan Hakim Nomor 250/Pid/2005/PT. Surabaya, Number: 221/Pid.B/2005/PN. Lumajang Sub District. Number: 915/Pid.B/2007/PN.Kab., Pasuruan. Karakterisktik putusan hakim dalam kasus korupsi tersebut ditemukan bahwa dalam membuat pertimbangan hukum masih belum menjalankan tugas Hakim sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terutama sebagaiama disebut dalam Pasal 32 yaitu tidak sungguh-sungguh menjalankan fungsi memeriksa perkara tersebut dengan cermat. Hal ini dapat dilihat ketika dalam pertimbangan hukum yang dibuat, Majelis Hakim tidak sungguh-sungguh memeperhatikan kelemahan-kelemahan yang adalah dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kedua, meskipun dalam setiap kasus korupsi yang diputus oleh hakim dibuat secara `lengkap, spesifik (dengan putusan yang tebal), namun demikian hukuman yang dijatuhkan pada pelaku kejahatan ini sangatlah ringan dan tidka sebanding dengan kesalahan yang dilakukan. Dalam hal ini, putsuan hakim sangat jauh dari pemenuhan aspek keadilan teruatama kedailan bagi masyarakat pada umumnya. Majelis hakim gagal memahami bahwa korupsi sangat-sangat meruguikan setiap sendi perkonomian dan kehidupan bangsa. Tidak salah jika akhirnya masyarakat sangat frustasi dengan kasus korupsi dan Indonesia masih menduduki peringkat tinggi dalam perkara korpusi.
Dalam kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psykortopika, putusan hakim yang menjadi obyke penelitian adalah Nomor: 231/Pid/2006/PT. Surabaya, Nomor: 309/Pid/2004/PT.Surabaya, Nomor: 244/Pid/2004/PT. Surabaya, Number: 1819/Pid.B/2006/PN.Surabaya, Nomor: 2904/Pid.B/2006/PN.Surabaya. Peneliti memenukan bahwa hampir semua pelaku dalam kasus yang adala dalam beberapa putusan tersebut tidak didampingi oleh kuasa hukum. Dalam hal ini hakim gagal memenuhi perintah UU dalam memenuhi hak-hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi oleh kuasa hukum terutama bagi mereka yang diancam hukum lebih dari 5 (lima) tahun. Secara demikian, Hakim juga gagal mewujudkan prinsip “due process of law”. Dalam putusan-putusan tersebut, Hakim juga tidak memiliki integritas, tidak professional dan memiliki tidak terdidik secara baik. Tidak membaca secara cermat maksud pembuat UU dalam menentukan pidana minimum dan maksimum dalam UU narkotika dan Psikotropika. Dalam hal ini, hakim tidak hanya dapat dikatakan gagal menerapkan hukum materiil dan formil, namun juga gagal menjadi dan memenuhi aspke kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan progresifitas suatu putusan hakim. Hakim cenderung “memnghukum tanpa dasar kebenaran” atau “trial without truth”.
Dalam beberapa kasus tentang gugatan warga negara akibat merasa dirugikan oleh keputusan Tata Usaha Negara juga setali tiga uang dengan putusan hakim dalam perkara-perkara tersebut di atas. Sebagai contoh adalah dalam penelitian terhadap putusan Nomor: 32/G.TUN/2005/TUN.SBY/PT.TUN SBY, di Pengadilan Tinggi Surabaya, iNomor: 52/B/TUN/2005/PT.TUN.SBY, Nomor: 57/G.TUN/2005/TUN.SBY di Pengadilan TUN Surabaya, dan Putusan Nomor: 127/G.TUN/2007/PTUN. Jika merujuk pada UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara, pada dasarnya UU ini dikeluarkan untuk menjamin hak warga negara untuk menggugat Pejabat tata Usaha Negara yang disinyalir melanggar hak-hak warga negara dengan melancarkan gugatan ke PTUN. Namun demikian dari beberapa kasus di atas dapat disimpulkan bahwa meskipun UU sudah menjamin hak warga negara untuk menggugat, namun dalam praktek jarang sekali warga negara dimenangkan. Dalam kasus tersebut misalnya hakim lebih focus kepada aspek formil misalnya menolak gugatan warga negara karena dianggap tidak memenuhi syarat formal gugatan TUN/ atau mengadili tapi tidak ememriksa pock perkara. Hasilnya mekanisme ini hanya formalitas saja.
Dengan dmeikian, dapat disimpulkan bahwa munculnya putusan hakim yang jauh dari aspek kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan progresifitas putusan dan telah memiliki kekuatan hukum semakin membuktikan pengawasan internasl dalam kekuasaan kehakiman tidak jalan. Hakim yang memutus tidak pernah menerima sanksi apapun. Komisi Yudisial yang dulunya diharapkan dapat merekomendasikan memeriksa hakim-hakim nakal, sekarang hanya bisa campur tangan seacra pasif memalui “menyeleseksi hakim agung” saja. Rakyat semakin apatis dengan supremasi hukum di Indonesia. Pengadilan tidak lagi dianggap sebagai “jalan terakhir” mencari keailan, namun menjadi jalan terakhir yang tidak dipilih oleh rakyatnya.
Mengembalikan Supremasi Hukum Dengan Sistem Peradilan Akuntable, transparan dan ruang partisipasi publik
Sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan tata pemerintahan yang baik atau good governance, setidak-tidaknya ada tiga prinsip yang harus dilaksanakan yaitu prinsip akuntabilitas, independensi dan transparansi. Pertama prinsip akuntabilitas yaitu prinsip yang memuat dua hal pokok, yaitu kemampuan menjawab (responsibility) dan konsekuensi. Menurut Prof. Miriam Budiharjo,[21] kemampuan menjawab diartikan sebagai pertanggungjawaban pihak yang diberi mandat untuk memerintah kepada mereka yang memberi mandat itu. Kemudian Lalolo Krina, menerangkan bahwa akuntabilitas publik dibidang hukum bisa berupa aturan hukum, reformasi hukum dan pengembangan perangkat hukum. Salah satu indikatornya yang terkait dalam pengawasan hakim adalah adanya akses publik pada informasi atas suatu keputusan setelah putusan di buat serta adanya mekamisme pengaduan masyarakat.[22] Kedua yaitu prinsip transparansi dimana lembaga pengawas hakim yang melibatkan publik atau rakyat seharusnya merupakan suatu lembaga yang transparan atau terbuka yang salah satu indikatornya adalah terselenggaranya suatu mekanisme pangaduan jika ada putusan yang melanggar suatu aturan tertentu atau dibuat atas permintaan untuk membayar uang suap. Ketiga adalah prinsip partisipasi yang dimaknai sebagai kesempatan dan keikutsertaan masyarakat untuk berperan dalam proses-proses birokrasi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, atau kebijakan publik. Dengan demikian keikutsertaan publik dalam pengawasan hakim merupakan bentuk dari pengakuan partisipasi publik. Keputusan aparatur negara dalam hal ini hakim yang tidak sesuai dengan prinsip kebenaran dan keadilan dapat membuka kemungkinan dilanggarnya hak-hak asasi warga negara akibat adanya pertimbangan-pertimbangan hakim yang mengedepankan kepentingan ekonomis, politis atau keamanan semata-mata dan mengabaikan kepentingan rakyat. Untuk itu partisipasi publik dibutuhkan dalam memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas dan efektifitas layanan publik. Untuk mewujudkannya, beberapa indikator yang perlu diperhatikan salah satunya adalah akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan putusan bahkan berpartisipasi dalam mengawasi putusan tersebut.[23]
Sesuai dengan pasal (1) 28 UU No. 4 Tahun 2004, tentang kekuasaan kehakiman bahwa (1) Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dari Pasal 28 tersebut sangat jelas bahwa seorang hakim harus mengikuti perkembangan hukum di dalam masyarakt yang diharapkan nantinya dalam mengambil putusan bisa memenuhi rasa keadilan rakyat. Juga terdapat pada Pasal 33, bahwa seorang hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian peradilan.
Dalam praktik peradilan yang tidak memuaskan masyarakat telah lama dirasakan, yang bertentangan dengan prinsip peradilan yang murah, cepat dam sederhana. Ada tiga factor yang melatarbelakangi ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja hakim; (1) lambatnya penyelesaian perkara yang disebabkan kurangnya pengetahuan hakim terhadap perkara yang ditanganinya; (2) Hakim kurang berusaha memutuskan perkara dengan sungguh-sungguh yang didasarkan atas pengetahuan hukumnya, hukum positif dan keyakinannya; (3) seringnya kasus penyuapan ataupun percobaan penyuapan tidak dapat dibuktikan karena yekhnik pemberian uang suap dilakukan tanpa bukti dan tanpa saksi-saksi yang cukup. Ironisnya, penyimpangan tetap terjadi sekalipun tidak terdapat kolusi antara hakim dan pencari keadilan, yaitu penulisan putusan yang sengaja dilakukan secara sengaja oleh panitera.
Ada 2 ciri bagi pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang independen, yaitu; (1) kekuasaan kehakiman merupakan pelaksana fungsi peradilan, dimana pengadilan hanya bekerja kalau ada pelanggaran hokum atau hak warga negara tanpa ada satu kekuasaan lainnya dapat melakukan intervensi; (2) kekuasaan kehakiman hanya berfungsi jika diperlukan dalam hal adanaya sengketa yang diatur dalam hukum. Imparsialitas hakim terlihat pada gagasan bahwa para hakim akan mendasarkan putusannya pada hokum dan fakta-fakta di persidangan, bukan atas dasar keterkaitannya dengan pihak yang berperkara. Imparsialitas hakim memang bukan sesuatu yang yang mudah dideteksi dimana hal itu hanya dapat dilacak dari perilakunya selama menjadi hakim.[24]
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan organ negara yang mempunyai otoritas tertinggi dalam membentuk UUD melalui amandemen kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945. berangkat dari Pasal 24C (1) UUD 1945, bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang konstitusional untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
Untuk melaksanakan ketentuan mengenai MK dalam UUD 1945, maka telah di undangkan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ada 3 pijakan yang digunakan oleh MK dalam melaksanakan wewenangnya, yaitu (1) sebagai faham konstitusionalitas yang pada hakikatnya ungin menciptakan terselenggaranya pembatasan kekuasaan secara berimbang oleh penyelenggara negara agar tidak sewenang-wenang; (2) sebagai instrumen check and balances sehingga tercipta saling kontrol antar penyelenggara negara agar tidak terjadi overlapping dalam pelaksanaan kekuasaan (lembaga negara) yang diberi wewenang oleh UUD 1945); (3) perlindungan terhadap HAM karena kekuasaan yang tidak tersentuh oleh mekanisme kontrol sangat potensial melakukan tindakan sewenang-wenang.[25] Oleh karena itu, kehadiran MK diharapkan melakukan pengawasan secara mandiri dan objektif terhadap aparatur negara agar tetap berpijak pada perlindungan dan penghargaan terhadap HAM, termasuk prinsip-prinsip demokrasi.
KY memegang amanat konstitusi dalam melakukan pengawasan hakim yang melibatkan partisipasi publik. Namun demikian, KY dalam menjalankan amanat tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja hakim[26] yang selanjutnya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2004, MK telah mencabut pasal-pasal yang mengatur mengenai pemngawasan terhadap hakim dengan dikeluarkannya Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 terhadap permohonan hak uji materiil UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY. Oleh karena itu, saat sekarang ini keberadaan suatu lembaga yang melibatkan partisipasi publik dan secara khusus memiliki kewenangan melakukan pengawas terhadap kinerja hakim mengalami krisis.
Oleh karena itu sejak sistem otomi diakui dan dilaksanakan dan sepanjang hak kekebasan untuk berserikat dan berkumpul diakui sebagai hak asasi rakyat Indoensia, sesungguhnya ada peluang bagi masyarakat dimasing-masing daerah untuk memperjuangkan haknya khususnya untuk membentuk jaringan atau organisasi yang senantiasa memperjuangkan dan mengembalikan hak rakyat dalam berpartisipasi secara aktif dalam pengawasan hakim di Indonesia baik melalui memperluas perwujudan jaminan hak atas informasi hukum maupun memperjuangkan pengakuan hak tersebut dalam peraturan perudnang-undangan sebagai bagian dari hak sipil dan politik rakyat yang menjadi tanggungjawab bagi negara untuk mewujudkannya dalam rangka mengembalikan supremasi hukum.
[1] Gagasan reformasi yang bergulir sejak tahun 1999 ditandai dengan Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 meliputi semua cabang kekuasaan baik kekuasaan legislative (pembuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang) maupun kekuasaan yudikatif (kekuasaan kehakiman)
[2] Lihat A. Ashin Thohari, Komisi Yudisial dan Reformasi Keadilan, halaman.1.Elsam, 2004.
[3] Pada saat itu pengawasan hakim dilakukan oleh Departemen Kehakiman dimana setelah reformasi setidak-tidaknya sampai pada saat penelitian ini dibuat namanya diganti menjadi „Departemen Kehakiman dan HAM“.
[4] Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengatur tentang perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 (artinya hanya dirubah beberapa pasal yang tidak relevan) sementara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 menggantikan Undang-Undang Pokok Kkeukuasaan Kehakiman tersebut (telah terjadi perubahan secara menyeluruh atau pergantian.
[5] Pasal 24 B ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2004:”Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.
[6] Menurut
[7] Lihat LBH Jakarta, “Mafia Peradilan, cacatan Kasus Endin Wahyudin, 2004.,hal.17.).
[8] ibid.
[9] Lihat Kasus Endin, Dalam LBHJakarta, “Mafia Peradilan Cacatan Kasus Endin Wahyudin”, 2004.
[10] Muh. Irfany Islamy, Penelitian Kepustakaan: Perumusan Masalah, Pengumpulan Data dan Analisis Data, Makalah dalam Diklat Library Research dan Teknis Penulisan Ilmiah, Fisipol UMM, 24 Oktober 1998.
[11] Lihat Thohari, A. Ahsin, 2004., Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, ELSAM, 2004.hlm.53
[12] Alfredson, Gudmundur dan Asbjorn Eide, eds. The Universal Declaration of Human RIGHts: A Common Standard Of Achievemant. The Hague: Martinus Nijhoff Publisher, 1999.
[13] Lihat http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id=view&aid=988&lang
[14] Ifdhal Kasim.ed., Hak Sipil dan Politik (1) Esai-esai Pilihan, Elsam, Jakarta, 2001.
[15] Perangkat Hak Asasi Manusia: Lembar Fakta Kampanye Hak Asasi Manusia, Kampanye Dunia Untuk Hak Asasi Manusia. National Law Commission of the Republic of Indonesia, “LAW REFORM POLICIES (Recommendation)”, ISBN 979-3452-13-7, 2003.
[16] Lihat http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id=view&aid=988&lang
[17] Lihat KHN, Law Reform Policies, dalam The Justice System: “Establishment of a Supervisory Institution for the Integritaed Justice System”, hlm.107), 2003.
[18] B.J. van. Heys “The Netherlands”, dalam Shimon Shetreet dan Jules Deschenes, eds. Judicial Indepence: The Contemporary Debate. Dordrecht: Martinus Nijhoff Publisher, 1985.
[19] Lihat Nugroho, Eksamninasi Publik : Eksaminasi Publik: Partisipasi Masyarakat Mengawasi Peradilan, ICW. Cetakan Kedua, Oktober 2003. hal.28
[20] Dikutip dari Krina, Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparan dan Partisipatoris, BPPN, 2003.
[21] Lihat Budiharjo, 1998 dalam “Menggapai Kedaulatan Untuk Rayat”, Bandung: MIzan:, hal: 107-120.
[22] Dra.Loina Lalolo Krina, Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akutantabilitas, Independensi dan Partisipasi, Sekertariat Good Public Governance, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, Agustus 2003. http://www.goodgovernance-bappenas.go.id/konsep_files/good%2 0governance.pdf.
[23] Ibid., hal.16.
[24] Adji, Oemar Seno. Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta:Erlangga, 1985. Lihat juga di The Basic Principles on the Independence of the Judiciary, Adobted by the Seventh United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders held at Milan from 26 August to 6 September 1985 and endorsed by General Assembly resolutions 40/32 of the 29 November 1985 and 40/146 of 13 December 1985.
[25] Jimly Asshiddiqie (Mahkamah Konstitusi), Menjaga Denyut Konstitusi (Refleksi Satu Tahun Mahkamahn Konstitusi), 2004, Jakarta : Konstitusi Press.
[26] Thohari, A. Ahsin, 2004., Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, ELSAM, 2004. Voermans, Wim.,Dr., Komisi Yudisial Di Beberapa Negara Uni Eropa, Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), 2002.
satuHAM

No comments yet.