« Hasil Penelitian | Depan | Urgensi Penguatan Hak Partisipasi Publik Dalam Pengawasan Hakim Wujud Pengakuan Hak Sipil dan Politik »
Masalah Krusial HAM Sebuah Catatan Kecil
Oleh csp | 7 August 2008
Oleh Cekli S. Pratiwi**
.
A. Latar Belakang
Masalah-masalah krusial di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia menjadi topik yang menarik untuk dibicarakan dalam sebuah seminar Internasional tentang HAM yang akhir-akhir[1] ini diselenggrakan oleh CGSS. Beberapa pokok pemikiran yang dapat disimpulkan dari seminar tersebut diantaranya adalah pertama bahwa dugaan pelanggaran HAM berat pasca jajak pendapat di Timor-Timur merupakan masalah yang dianggap krusial oleh beberapa pembicara[2]; kedua bahwa uletnya mewujudkan perlindungan HAM dalam tataran praktis di Indonesia karena beberapa faktor diantaranya adalah persoalan tarik ulur kepentingan antara kekuatan institusi di tingkat nasional. Namun dalam hal ini penulis mencoba memetakan secara komprehensip permasalah HAM krusial di Indonesia ditinjau dari perspektif Hukum Internasional, dan Hukum nasional sehingga melahirkan pola pemikiran yang berbeda dalam melihat persoalan HAM di Indonesia.
B. Perspektif Hukum Internasional
Dalam perspektif Hukum Internasional, penulis melihat dua dimensi persoalan yang ikut menyumbang lemahnya model perlindungan HAM di Indonesia. Pertama adalah kelemahan dari sifat dan daya ikat dari Hukum Internasional itu sendiri. Meskipun banyak perangkat HAM yang dihasilkan dari kesepakatan banyak negara, namun sudah menjadi sifat dari Hukum Internasional, bahwa tidak ada satu institusipun yang dapat memaksa dilaksanakan ketentuan Internasional tersebut kecuali oleh kesadaran dan etiket baik dari masing-masing negara untuk mentaatinya. Sedangkan dipihak lain tidak ada satu institusipun yang dapat menjatuhkan hokum oleh adanya pelanggaran yang dilakukan oleh subyek Hukum Internasional itu sendiri. Kelemahan dari sifat dan daya ikat Hukum Internasional termasuk HAM menjadi faktor utama yang mempengaruhi efektifitas dari pengaturan HAM sebagai kaidah hokum dalam mengatur subyek hukumnya.
Beberapa ahli Hukum Internasional seperti DR. Bour Mauna[3] juga Prof. Kusumaadmadja mengatakan bahwa HAM merupakan bagian atau objek kajian dalam Hukum Internasional. Hal ini didasarkan atas pengertian Hukum Internasional sebagai sekumpulan perangkat atau aturan Hukum yang mengatur hubungan antara subyek hokum internasional yang meliputi negara, serta subyek hokum internasional lain yang bukan negara yaitu badan hukum dan individu dimana hubungan tersebut bukan bersifat perdata dan melewati batas wilayah suatu negara. Oleh karenanya penerapan perlindungan HAM di hampir seluruh negara di dunia juga tidak terlepas dari hasil hubungan dan kesepakatan antara beberapa negara (perjanjian multilateral) yang dituangkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)/ Universal Declaration of Human Rights[4].
Dalam hal ini, Indonesia bukanlah sebagai salah satu negara dari 48 negara yang langsung menandatangani DUHAM, tidak juga merupakan salah satu negara dari 8 negara yang menolaknya. Sebab pada saat itu Indonesia belum menjadi salah satu anggota dari PBB. Namun demikian tidak dapat dijadikan alat pembenar terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di negara termasuk Indonesia meskipun negara tersebut belum melakukan ratifikasi terhadap ketentuan Internasional yang telah disepakati oleh masyarakat Internasional. Hal ini didasarkan pada ketentuan Majelis Umum PBB yang menyatakan ketentuan hukum Internasional mengikat bagi semua negara-negara anggota maupun yang bukan anggota. Oleh karena Indonesia juga memiliki kepentingan dalam mewujudkan penghormatan hak-hak individu serta sebagai konsekuensi yuridis dari pengakuan HAM yang jauh sebelum disetujuinya DUHAM yaitu pada Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya. Pembuakaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan peri keadilan…..dst”. Selain itu pengakuan hak ekonomi, hak berbeda pendapat, hak beragama, hak politik, hak budaya, hak social dsb juga telah diatur dalam batang Tubuh UUD 1945. Meskipun dipandang dari segi waktu, secara nasional Indonesia jauh lebih dahulu memanifestasikan penghormatan HAM dalam konstitusinya dibanding DUHAM sebagai aturan Internasional, namun sayangnya beberapa pasal tersebut sangatlah sumir. UUD 1945 sebagai peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara Indonesia memerlukan UU sebagai peraturan pelaksanannya. Dalam perjalannya ketentuan HAM yang sangat sumir dan kabur tersebut tidak mendapat prioritas utama atau sulit diejawantahkan dalam perundang-udangan yang berlaku efektif. Terlebih lagi UUD 1945 selama lebih dari 30 tahun sangat disakral dari berbagai bentuk pembenahan.
Kemudian terdapat juga beberapa Konvenan International tentang HAM meliputi Konvenan Internasional tentang Hak ekonomi, social dan Budaya[5]; Konvenan Internasional tentang Hak sipil dan Politik[6], Protokol Opsional Pada Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik; protocol Opsional Kedua Pada Konvenan Internasional Hak Sipil dan pilitik yang ditujukan untuk penghapusan Hukuman mati[7]; Deklarasi pemberian kemerdekaan Kemerdekaan bagi negara dan rakyat jajahan, Konvensi Internasional tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi Rasial[8] dan juga Konvensi Internasioanl tentang Segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan[9], Konvensi tentang Hak-hak Anak, Konvensi tentang Hukuman terhadap Kaum Genocide[10], dll.
Namun demikian sampai sekarang Indonesia hanya meratifikasi lima konvensi[11] diantaranya: Konvensi Internasional tentang Pembatasan segala bentuk diskriminasi rasial[12], Konvensi tentang Pembatasan segala bentuk Diskriminasi terhadap wanita[13], Konvensi tentang Hak-hak Politik wanita[14], Konvensi tentang Hak Anak[15], dan konvensi tentang penyiksaan[16]. Dari kelima konvensi di atas jelas bahwa konvensi tersebut diberlakukan pada saat sebelum lahirnya UU tentang Perjanjian Internasional. Kendala yang bisa diketahui dari alotnya proses ratifikasi sejumlah ketentuan Internasional sesungguhnya bermuara dari ketentuan UUD 1945 khususnya pasal 11 yang mengatur tentang Pembuatan Perjanjian Internasional dimana sebelum ketentuan tersebut diamandemen, tidak ada satu Undang-undangpun terkecuali Surat Presiden 2628 yang memberikan pijakan bagi DPR maupun Presiden dalam hal Pembuatan Perjanjian Internasional. Sementara itu konvensi Internasional tidak bisa langsung memiliki daya mengikat atau keberlakuaanya di Indonesia setelah adanya proses rativikasi. Oleh karena itu merupakan tantangan besar bagi DPR sebagai lembaga pemegang kekuasaan membuat undang-undang, maka berdasarkan UU Perjanjian Internasional dituntut perannya secara proaktif dan produktif dalam membuat atau merativikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang Hak Asasi Manusia itu sendiri.
Dengan demikian dimensi yang pertama dalam perspektif Internasional bahwa lemahnya daya ikat dari Hukum Internasional sangat perlu mendapat sikap proaktif dari pemerintahan yang sedang berjalan dalam hal mewujudkan penghormatan dan perlindungan HAM. Sikap proaktif tersebut secara yuridis perlu dipirkan secara komprehensip dan matang dalam menuntaskan agenda Amandement UUD 1945 khususnya penyempurnaan pasal-pasal yang terkait dengan HAM. Jika proses Amandement masih dilakukan secara parsial dan tambal sulam, akibatnya sangat berpengaruh pada efektifitas perlindungan HAM. Jadi dalam hal ini masalah krusial di bidang HAM di Indonesia sesungguhnya tidak sekedar menghabiskan energi untuk tindakan kuratif/pengobatan demi mengatasi dugaan pelanggaran HAM berat Timor-Timur atau ditempat-tempat lainnya, yang konon masih menjadi pro dan kontra dari berbagai pihak, namun bagaimana segenap kekuatan bangsa melihat secara komprehensip masalah HAM di Indonesia sebagai tidakan preventif. Jika dalam Amandement tahap IV sudah mulai diatur hak-hak individu secara jelas[17], maka sebaiknya ketentuan-ketentuan yang dibuat untuk mementahkan kembali pengakuan tersebut perlu segera di amandemen.. Seperti misalnya ketentuan Pasal 28 ayat I (1) yang menyatakan bahwa:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Ketentuan bahwa pelanggaran atau kejahatan HAM tidak dapat dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut merupakan kendala tersendiri bagi proses perlindungan HAM itu sendiri. Disamping itu kesesuaian antara satu pasal dengan pasl yang lain juga perlu diperhatikan. Hal ini mengingat banyaknya tumpang tindih ketentuan antara satu UU dengan UU yang lain di Indonesia. Misalnya saja antara UU HAM dengan UU Pengadilan HAM, UU Advokad, UU Hukum Acara Pidana dimana antara yang satu dan yang lain saling mendukung dalam penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di Indonesia maka sangat penting ditinjau kesesuaiannya. Proses ini tentunya akan sangat menghabiskan energi namun sebuah rencana yang baik dari suatu negara hokum adalah adanya system hokum yang mantap. Apapun bentuk penyelesaian yang nantinya disepakati sebagai jalan keluar yang terbaik seperti misalnya “transisional justice, rekonsiliasi dan lain sebaginya, tetapi cara-cara itu haruslah cara yang didasarkan pada ketentuan hokum normative baik untuk saat ini maupun yang akan datang.
Meskipun Fernand berpendapat bahwa konsitusi bukan merupakan tolok ukur yang bisa dipakai untuk melihat keberhasilan suatu negara dalam menghormati HAM, namun dalam system hokum di Indonesia, peranan konstitusi sangat jelas dampaknya bagi model peraturan-perundangan-udangan yang ada di bawahnya. Jika suatu kopnstitusi sudah tidak jelas pengaturannya, ambiguous , maka peraturan perundang-undangan di bawahnya sebagai peraturan pelaksannya akan mudah melakukan penyimpangan-penyimpangan.
“Aturan-aturan dalam konstitusi tidak selalu mencerminkan adanya penghormatan dan perlindungan HAM oleh pemerintah. Sebagai contoh, China dan Indonesia, ada kalanya dalam konstitusi itu sendiri tidak diatur secara jelas atau sebaliknya sebagaian besar membatasi perlindungan HAM melalui peraturan perundang-undangan atau dekrit. Meskipun Negara-negara seperti New Zealand tidak memiliki konstitusi yang menjamin tentang Hak asasi manusia namun memiliki peraturan perundang-undangan yang tegas tentang perlindungan HAM atau memiliki sejarah tentang perlindungan Ham yang baik dimana sebagian besar aturan-aturan tentang Ham yang ada pada konstituti mereka seperti china namun dikenal sebagai kurang memiliki catatan yang baik di beberapa wilayah (Fernand, 2000).
Dimensi kedua dalam tinjauan Hukum Internasional adalah inkonsistensi dari anggota masyarakat itu sendiri terhadap kesepakatan-kesepatan yang telah dibuat secara bersama. Beberapa kasus yang melibatkan negara-negara besar yang meneriakan HAM pertama kali seperti Amerika Serikat dan Inggris dalam kasus penyerangan ke Irak akhir-akhir ini, juga pengeboman WTC oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, menyumbang peranan tersendiri bagi perubahan kebijakan nasional masing-masing negera dalam hubungan luar negeri. Oleh karena itu perlu dipikirkan upaya-upaya nyata dalam memperbaiki hubungan diplomasi dengan negara lain sehingga tidak mengarah suatu bentuk intervensi antara satu negara dengan negara lain dalam upaya penyelesaian masalah HAM yang menyangkut kepentingan dalam negeri negara lain.
C. Perspektif Hukum Nasional
Dalam perspektif Hukum Nasional, bahwa efektifitas suatu ketentuan hukum dibidang HAM dapat dilihat dari empat tolok ukur yaitu pertama peratur perundang-undangan yang mengatur tentang HAM itu sendiri, yang kedua adalah kelembagaan HAM, yang ketiga adalah Penegakan HAM dan yang keempat adalah budaya masayarakat dalam arti kesadaran akan pentingnya penghormatan HAM. Dari aspek yang pertama, seperti yang penulis ulas di atas, maka perlu memantapkan dengan menciptakan atau memperbaiki beberapa UU yang secara khusus mengkover hak-hak individu sebagai warga negara Indonesia. Misalnya saja UU Migrasi, UU Anak, UU Pendidikan Nasional, UU Perkawinan, UU Advokad, UU Politik, UU Pemilu, dsb. Dalam hal ini perlu kerjasama yang baik antara berbagi unsure dalam negara. Misalnya saja DPR sebagai institusi yang mempunyai kewenangan dalam membuat UU setelah adanya pergeseran kekuasaan legislative pasca amamdemen[18] harus menggunakan kekuasaannya secara proaktif dalam mewujudkan peraturan-perundang-undangan yang berdimensi penghormatan dan perlindungan HAM di segala bidang. Selain itu Mahkamah Konstitusi juga harus secara proaktif melakukan yudicial review terhadap peraturan perundang-udangan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Kedua adalah adanya kelembagaan yang kuat dalam mendorong terciptanya perlindungan HAM di Indonesia. Misalnya saja KOMNAS HAM (menurut UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM) harus memberikan peluang yang sebesar-besarnya serta mendorong lahirnya institusi-institusi baik itu di lingkungan perguruan tinggi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat untuk konsen terhadap HAM. Sebagai komisi utama dalam menangani masalah-masalah HAM, KOMNAS HAM harus senantiasa melakukan pengkajian-pengkajian, mempersiapkan rekomendasi-rekomendasi dan rancangan-rancangan ketentuan nasional yang menyangkut HAM. Melihat tugas diemban oleh KOMNAS HAM yang sangat berat, sementara wilayah Indonesia yang tersebar dari sabang sampai merauke maka sudah selayaknya dalam era otonomi daerah ini, ada lembaga lain semacam KOMDA HAM (komisi Daerah HAM) diberikan kewenangan nyata, bukan sekedar administrative (seperti halnya yang dibentuk KOMNAS HAM baru-baru ini). Karena sesungguhnya jika kita ingin konsistensi memberikan penghormatan terhadap HAM, maka persoalan sekecil apapun harus seger diselesaikan secara tuntas tanpa harus menunggu waktu dan melihat besar kecilnya bobot perkara itu sendiri. Keberadaan KOMNASHAM yang berpusat di Jakarta akan mempersulit efektifitas perlindungan HAM sehingga masalah kecil didaerah lambat-laun akan menjelma menjadi masalah yang krusial jika penyelesaiannya tidak segara dilakukan.
Aspek yang ketiga adalah penegakan HAM di Indonesia. Meskipun pada prinsipnya Pengadilan yang berwenang mengadili tersangka kejahatan HAM terutama yang menyangkut kejahatan International seperti (crime humanity) yang dituduhkan pada kasus Timor Leste pasca jajak pendapat, namun Indonesia sebagai subyek hokum Internasional mampu menyelenggarakan aturan hokum nasionalnya sebagai aturan yang tertinggi dalam negaranya tanpa campur tangan atau intervensi dari pihak lain. Dalam hal ini dituntut adanya standart aturan main yang tinggi dan tidak memihak sesuai standart Internasional dan diperlukan konsistensi dalam menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi. Dengan lahir UU Nomor 20 tahum 2000 tentang Pengadilan HAM, meskipun agak terlambat merukan system pengadilan nasional yang bersih dan berwibawa. Namun sejauh ini UU tersebut belum didukung kehadiran UU yang lain seperti UU Perlindungan saksi korban serta UU Advokad yang mendukung jalanya persidangan secara jujur dan adil.
Apek yang keempat adalah kesadaran masyarakat akan pentingnya penghormatan HAM. Aspek sosialisasi merupakan aspek yang sangat penting untuk dilakukan, karena sekalipun ketiga aspek yang tersebut di atas sudah terlaksana secara baik namun jika masyarakat belum memahami dan mengerti tentang pentingnya perlindungan HAM serta tidak tahu apa saja yang menjadi hak-hak mereka, maka efektifitas perlindungan HAM tidak akan terlaksana. Sasaran sosialisasi HAM tidak hanya tertuju pada masyarakat secara umum tetapi juga harus tertuju kepada aparat penegak hokum, petugas lembaga pemasyarakatan, hakim, pengacara, jaksa, dsb. Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam upaya sosialisasi ini adalah:
Pelatihan HAM bagi Angkatan Bersenjata
Bahwa angkatan bersenjata harus tahu dan sadar segala tindakanya terikat oleh UUD dan UU sehingga mereka harus dilatih berdasarkan dan bersungguh-sungguh menjalankan prinsip-prinsip HAM dan Hukum Humaniter dalam menjalankan fungsinya yang sah dalam masyarakat. Dalam hal ini tugas dari Lembaga-lembaga HAM termasuk KOMNAS HAM untuk memberikan pengarahan bahwa tugas dari pada Angkat Bersenjata tidak hanya mencakup hukum kemanusiaan yang berlaku pada saat konflik bersenjata melainkan sedang berproses untuk melakukan tugas-tugas pengamanan dan dalam keadaan darurat.
Pengembangan Kurikulum dan Pendidikan HAM
Pusat-pusat Studi Ham harus segera berpikir dan melakukan proses pengembangan kurikiulum pendidikan HAM di tingkat sekolah dasar, menengah, atas dan perguruan universitas baik dalam tingkat pendidikan formal maupun non formal. Kegiatan yang diarahkan pada pembanguan budaya HAM yang mendorong pengintegrasian konspe-konsep HAM dalam program yang sudah ada, atau membantu penyesuaian kurikulum yang di anggap perlu.
Proyek-proyek Informasi dan Dokumentasi
Keterbatasan informasi dan dokumentasi mengenai HAM merupakan kendala pokok dalam sosialisasi HAM. Bantuan dalam program kerja teknis guna penyediaan informasi dan dokumentasi serta pengelolaan bahan sebaik-baiknya menjadi sangat penting. Misalnya saja menterjemahkan dokumentasi asli HAM, komputerisasi tingkat nasional, regional dan internasional, juga adanya perpustakaan HAM.
Beasiswa HAM
Perlunya informasi secara tranparan dan adil dari pemerintah terhadap adanya peluang beasiswa Ham sebagaimana yang diatur dalam resolusi Majelis Umum nomor 926 (X) tanggal 14 desember 1955 yang secara resmi membentuk program layanan penasehat, mencantumkan beasiswa HAM. Sehingga para siswa dapat mencermati issue-isue HAM dan bertukar pengalaman satu sama lain serta dapat mengaplikasikan dalam perbaikan HAM di negaranya.
Kesimpulan
Masalah-masalah krusial di bidang HAM di Indonesia dapat ditinjau secara dalam perspektif Hukum Internasional maupun Hukum Nasional.
Dalam Perspektif Hukum Internasional, masalah krusial HAM di Indonesia terkait dengan lemahnya sifat dan daya ikat dari Ketentuan HUKUM INTERNASIONAL serta lemahnya diplomasi Indonesia di Luar negeri.
Dalam Perspektif Hukum Nasional, masalah krusial HAM di Indonesia adalah masalah-malalah yang terkait lemahnya system hokum dan HAM di Indonesia, lemahnya penegakan HAM, lemahnya kelembagaan HAM serta tidak adanya kesadaran masyarakat beserta institusi lain tentang pentingnya penghormatan HAM.
DAFTAR PUSTAKA
Bilveer Singh ,2004. “Apa yang sebenarnya terjadi di Timor Leste”, dalam makalah yang disampaikan pada “Seminar Internasional tentang Masalah Krusial HAM di Indonesia pada tanggal
Duta Besar Wiryono,2004. “
Mauna, Boer, 2000. Hukum Internasional; Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Penerbit Alumni-Bandung.
Muladi dan Hikmahanto, 2004. “Tinjauan kasus pelanggaran HAM berat di Timor Leste dari sisi hokum pidana dan hokum Internasional”, dalam makalah yang disampaikan pada “Seminar Internasional tentang Masalah Krusial HAM di Indonesia pada tanggal 15 April 2004 di Hotel Niko, Jakarta.
Pratiwi dan Sulardi, 2000.”Pergeseran Kekuasaan Legislasi Pasca Amandemen UUD 1945”, Laporan Penelitian dibiayai oleh DPP Universitas Muhammadiyah Malang.
Saputra, 2004. ”Pengalaman-engalaman empiris dan yuridis yang terungkap di Pengadilan HAM mengenai Timor Leste, dalam makalah yang disampaikan pada “Seminar Internasional tentang Masalah Krusial HAM di Indonesia pada tanggal 15 April 2004 di Hotel Niko, Jakarta.
Sayidiman , 2004. “Tanggung jawab pimpinan nasional dalam masalah pelanggaran HAM berat”, dalam makalah yang disampaikan pada “Seminar Internasional tentang Masalah Krusial HAM di Indonesia pada tanggal 15 April 2004 di Hotel Niko, Jakarta.
United Nation, High Commissioner for Human Rights, 1993. Perangkat Hak Asasi Manusia, Lembar Fakta 01, Kampanye dunia untuk Hak Asasi Manusia.
Varennes, de Fernand, 2000. Asia Pacific human Rights documents and Resources, Volume 2, Martinus Nijhoff Publishers,
Wiryono, 2004. “Diplomasi RI dalam menghadapi tuduhan-tuduhan pelanggaran Ham berat oleh penyelnggara Negara” dalam makalah yang disampaikan pada “Seminar Internasional tentang Masalah Krusial HAM di Indonesia pada tanggal 15 April 2004 di Hotel Niko, Jakarta.
Zorge, ”Pandangan Amerika Serikat tentang HAM di
* “Seminar Internasional tentang Masalah Krusial HAM di Indonesia diselenggarakan oleh CGSS pada tanggal
** Penulis adalah Direktur Pusat studi HAM FH UMM (satuHAM) dan lulusan Master of Laws bidang International and European Protection of Human Rights dari Fakultas Hukum Utrecht, Belanda.
[1] Penulis berperan serta sebagai peserta dalam Seminar Internasional dengan tema: “Masalah-masalah Krusial di Bidang Hak Azasi Manusia (HAM) di Indonesia” yang diselenggarakan oleh CGSS (The Center for Globalisation and Social Studies) bekerjasama dengan Forum Komunikasi akademisi dan Praktisi Hukum Indonesia (FORKAPHI) tanggal 15 april 2004, di hotel Niko, Jakarta.
[2] Diantaranya Prof. DR. Muladi dan Prof. Dr. Hikmahanto dalam makalahnya mengangkat tema : “Tinjauan kasus pelanggaran HAM berat di Timor Leste dari sisi hokum pidana dan hokum Internasional”, kemudian Jend. Purn. Sayidiman (Mantan Gubernur Lemhanas) mengambil tema: “Tanggung jawab pimpinan nasional dalam masalah pelanggaran HAM berat”, Prof. Dr. Bilveer Singh dengan tema: “Apa yang sebenarnya terjadi di Timor Leste”, Duta Besar Wiryono, tema: “ Diplomasi RI dalam menghadapi tuduhan-tuduhan pelanggaran HAM berat oleh penyelenggara Negara”, sn Juanda saputra, SH. Dengan tema:”Pengalaman-engalaman empiris dan yuridis yang terungkap di Pengadilan HAM mengenai Timor Leste, begitu juga mengenai dalam ”Pandangan Amerika Serikat tentang HAM di Indonesia’ yang disampaikan oleh James Van Zorge.
[3] Lihat buku “Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global”, Peneribit Alumni Bandung, 2000; dalam
[4] Melalui Resolusi 217 A (III) tertanggal 10 desember 1948, Majelis Umum menetapkan Dekalarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai istrumen pertama.
[5] Ditetapkan oleh resolusi Majelis Umum 2200 A (XXII) tertanggal 16 Desember 1966.
[6] Ditetapkan oleh resolusi Majelis Umum 2200 A (XXII) tertanggal 16 Desember 1966.
[7] Ditetapkan oleh resolusi Majelis Umum 44/128 tertanggal 15 Desember 1989.
[8] Ditetapkan oleh resolusi majelis Umum 2106 (XX) tertanggal 21 Desember 1965.
[9] Ditetapkan oleh resolusi majelis Umum tertanggal 18 Desember 1979.
[10] Ditetapkan oleh resolusi majelis Umum 2106 (XX) tertanggal 21 Desember 1965.
[11] Lihat buku : Asia-Pacific human Rights Documents and Resources, volume 2 oleh Fernand de Varennes, 2000, Kluwer Law International halaman 577.
[12] Diaksesi pada tanggal 25 Juni 1999
[13] Diratifikasi pada tanggal 13 September 1984
[14] Diratifikasi pada tanggal 16 Desember 1958
[15] Diratifikasi pada tanggal 5 September 1990
[16] diratifikasi pada tanggal 28 okotober 1998.
[17] Lihat Naskah Hasil Amandemen UUD 1945 sidang Tahunan MPR 2000.
[18] Lihat Hasil Penelitian Sulardi dan Pratiwi dalam “Pergeseran Kekuasaan Legislatif Pasca Amandemen UUD 1945”, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, 2001.
satuHAM

No comments yet.