Peluang Individu Mengadu Di Komisi HAM Internasional
Oleh csp | 7 August 2008
Pendahuluan
Setiap orang pada dasarnya memiliki hak untuk membawa masalah pelanggaran HAM yang menimpanya ke dalam forum Internasional seperti halnya yang telah dilakukan oleh ribuan orang di seluruh dunia. Paper ini akan membahas secara khusus mengenai bagaimana prosedur pengaduan perorangan atau kelompok tersebut terbuka bagi mereka untuk membawa masalahnya langsung berdasarkan perjanjian HAM Internasional. Paper ini juga akan mengulas bagaimana pengaudan secara individual ini bias dilaksanakan dalam konteks negara
Setidaknya dewasa ini ada empat perjanjian Internasional tentang HAM yang mengatur mengenai pengaduan atau komunikasi dari individu, yaitu Komite HAM Internasional (Human Rights Committee/HRC), Komite Pencegahan Diskriminasi Rasial (Comitee on Elimination of Racial Discrimination/CERD), Komite Anti Penyiksaan (Comitee on Anti Torture/ CAT) dan Komite Pelarangan Segala Bentuk Diskriminasi bagi Perempuan (Committee on Elimination Discrimination Woman/CEDAW).
Komite HAM Internasional dapat menerima komunikasi secara individual dalam hal negara dimana individu tersebut berada merupakan peserta dari Protokol Tambahan Pertama untuk Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik. Sementara itu Komite tentang Perempuan juga dapat menerima komunikasi secara individu jika negara dimana individu tersebut berada merupakan peratifikasi Protokol Tambahan CEDAW. Sedangkan Komitee Anti Penyiksaan membuka peluang komunikasi secara individu jika negara yang bersangkutan mengakui kompotensi dari Komite berdasarkan ketentuan pasal 22 dari CAT. Kemudian Komite Anti Dirskirminasi Rasial mengatur pengaduan secara individu jika suatu negara telah meratifikasi CERD dan tidak melalukan reservasi atas ketentuan pasal 14 dari CERD. Sedangkan komunikasi individu yang diatur dalam Konvensi Buruh Migran baru bias dilaksanakn jika setidak-tidaknya 10 negara telah menyepakati dan menerima ketentuan yang diatur dalam pasal 77 dari CMW.
Setiap konvensi di atas memiliki suatu komite yang bertugas memeriksa setiap pengaduan yang ditujukan kepadanya. Prosedur pengaduan telah disusun secara sederhana sehingga mudah diakses oleh setiap orang. Bahkan setiap orang memungkinkan untuk mengadukan setiap masalah yang dihadapinya secara langsung kepada komite yang bersangkutan tanpa bantuan seorang pengacara dimana seseorang tidak memahami istilah serta prosedur hukum yang dipakai. Namun sebaliknya prosedur yang ditawarkan adalah prosedur yang sangat sederhana dan sedapat mungkin langsung pada poko permasalahan dan tidak berbelit-belit.
Melalui pengdaudan secara individu ini diharapkan pengaturan HAM memiliki makna yang kongkrit bagi setiap orang. Hal ini mengingat sering kali norma-norma HAM Internasional dibuat sangat umum dan abstrak untuk dapat diaplikasikan secara langsung ke dalam setiap persoalan. Dalam hal menghadapi masalah-masalah yang riil, ketentuan-ketenuan yang ada dalam setiap perjanjian HAM Internasional dipandang perlu diterapkan secara nyata. Hasil dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh komite dapat menuntun setiap negara, Organisasi Non Pemerintah maupun individu untuk memahami setiap ketentuan HAM dalam konteks dilapangan.
Perlu diketahui bahwa mekanisme pengaduan secara perorangan yang didasarkan atas perjanjian-perjanjian HAM Internasional di atas merupakakan mekanisme tambahan dari suatu prosedur tertua yang ada dalam sistem Pengaduan Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu melalui Komisi HAM Internasional dan Komisi mengenai status Perempuan. Kedua prosedur yang terakhir sesungguhnya merupakan meknisme politis sebab kedua komisi ini anggotanya merupakan perwakilan dari negara-negara peserta. Kedua komisi ini memiliki focus yang berbeda disbanding mekanisme pengaduan yang dibuat berdasarkan perjanjian internasional di atas dimana mereka bersifat lebih mengikat bagi negara-negara. Pengaduan yang ditujukan kepada komisi hanya ditujukan kepada masalah-masalah pelanggaran HAM yang bersifat sistematik, dan berpola yang sangat mungkin ditujukan bagi negara-negara di dunia.
Seperti yang diungkapkan di atas bahwa mekanisme pengaduan secara peroarangan sengaja dibuat dengan menghindari pengguanaan istilah hukum atau meknaisme yang kaku sehingga mekanisme ini memudahkan dan terbuka bagi siapapun yang mengajukan. Lembar pengaduan yang dimaksud umumnya dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama dimana merupakan bagian terbesar dan terdetil memeriksa tentang mekanisme pengaduan perseorangan berdasarkan perjanjian yang dimaksud. Sementara bagian yang kedua menyangkut tentang komisi. Setiap individu yang bersangkutan harus memperhatikan bahwa setiap mekanisme dari masing-masing perjanjian internasional tersebut membawa mandat dan mekanisme yang berbeda. Dampaknya setiap mekanisme memiliki segala kelemahan dan keuntungan masing-masing. Sehingga kita diharapkan mampu membandingkan diantaranya mana yang paling menguntungkan bagi pengaduan yang kita luncurkan.
Paper ini kemudian akan menjawab beberapa pertanyaan di bawah ini:
1. Ditujukan kepada siapakah pengaduan berdasarkan perjanjian itu diajukan?
2. Siapakah yang dapat mengajukan pengaduan?
3. Informasi apa sajakah yang diperlukan untuk membuat suatu pengaduan?
4. Kapankah kita dapat membuat pengaduan berdasarkan perjanjian HAM Internasional?
5. Bagaimanakah rosedur pengaduannya?
6. Hal-hal khusus apakah yang harus diperhatikan dalam mengajukan suatu pengaduan?
7. Bagaimanakah pengaduan secara peroarangan dapat dilakukan dalam konteks negara
Prosedur Pengaduan Perseorangan
Seperti yang telah dikumukakan dalam pendahuluan bahwa saat ini ada empat perjanjian HAM Internasional yang memiliki mekanisme pengaduan secara perorangan yaitu Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, Konvensi Anti Penyiksaan, Konvensi anti diskriminasi rasial, serta konvensi pembatasan segala bentuk diskriminasi terhadap petremupuan. Sebuah perjanjian HAM internasional adalah kesepakatan formal dan tertulis yang dibuat oleh negara-negara dimana kesepatan tersebut mengikat negara-negara yang bersangkutan untuk mematuhi setiap kewajiban yang ditimbulkan diantaranya untuk melindungi, memenuhi serta mempromosikan hak-hak dan kebebasan-kebebasan dimana negara-negara yang bersangkutan telah menerimanya dalam suatu bentuk ratifikasi.
Pada dasarnya setiap individu dapat membawa masalahnya dimana masalah tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran negara terhadap hak-hak mereka yang dimuat dalam konvensi kepada suatu organ yang didirikan berdasarkan masing-masing konvensi tersebut. Organ-organ ini sering disebut sebagai “treaty bodies”. Mereka beranggotakan ahli-ahli yang dipilih oleh negara-negara peserta namun keberadaannya tidak mewakili negara seperti halnya dalam komisi HAM dan komisi Perempuan, sehingga lebih bersifat indipendent dan keputusan yang dibuat bersifat bukan politis. Tugas dari anggota para komite ini adalah memonitor setiap pelaksanaan dari ketentuan konvensi yang telah diratifikasi oleh negara yang bersangkutan serta memutuskan setiap pengaduan yang ditujukan kepada negara-negara yang bersangkutan. Sementara itu ada beberapa perbedaan diantara keempat mekanisme pengaduan berdasarkan perjnjian HAM Internasional tersebut, namun model dan pelaksanaannya sangat mirip.
Melawan siapakah suatu pengaduan berdasarkan perjanjian HAM Internasional dapat diajukan?
Sebuah pengaduan berdasarkan salah satu dari keempat perjanjian HAM Internasional di atas dapat diajukan hanya untuk melawan negara dimana dua kondisi dibawah ini harus terpenuhi:
Pertama: 1. Negara yang diadukan dimana individu tersebut berada harus merupakan peserta dari perjanjian HAM internasional yang dimaksud, yaitu baik dalam hal negara tersebut telah meratifikasinya ,maupun menerimanya.
Kedua: Negara yang diadukan dimana individu tersebut berada haruslah mengakui kompetensi dari komite yang didirikan sesuai dengan salah satu dari empat konvensi yang disebut di atas dimana masing-masing mengatur mengenai peluang individu untuk mengajuakn pengaduan. Dalam masalah yang menyangkut hak-hak yang diatur dalam Konvensi Sipol dan CEDAW, suatu negara ,mengakui kompetensi dari komitenya dengan harus meratifikasi konvensi lain yang terpisah dari konvensi induknya yaitu Protokol Pilihan I untuk Konvensi Sipol dan Protokol Pilihan I untuk CEDAW. Sementara itu untuk dua perjanjian HAM Internasional yang lain CAT dan CERD, negara-negara yang bersangkutan akan mengakui kompetensi dari komite yang didirikan dengan membuat suatu deklarasi yang menyatakan pengakuan terhadap keberlakuuan dari ketentuan pasal 22 dan 14 dari konvensi tersebut.
Siapa yang dapat mengajuakn pengaduan?
Setiap orang seperti dikemukakan didepan terbuka kesempatan untuk mengajukan pengaduan untuk melawan negaranya dimana hak-haknya telah dilanggar dan ditujukan kepada Komite sesuai konvensi yang dimaksud dengan syarat negara yang yang bersangkutan harus merupakan peserta dari perjanjian yang dimaksud dan negara tersebut juga telah mengakui kompetensi dari komite yang berasungkutan menyangkut pengaduan secara perorangan. Dengan demikian bagi warga negara dimana hak-haknya yang diatur dalam salah satu atau keempat konvensi tersebut dilanggar oleh negaranya sementara negara tersebut bukan merupakan suatu negara peserta dan atau tidak mengakui kompetensi dari komite maka akan tertutup peluang untuk mengajukan pengduan secara individual.
Bahwa untuk membuat suatu pengaduan individual, kehidran pengacara atau bantuan hukum tidaklah terlalu penting dalam menyiapkan setiap kasus yang kita perlukan. Namun demikian, seoranga pengacara atau konsultan hukum lazimnya akan membantu meningkatkan kulitas dari gugatan yang kita luncurkan. Namun karena dalam mekanisme yang ada suatu lembaga bantuan hukum tidak diakui dalam pengajuan ini, maka pengajuan gugatan yang dibuat harus untuk dan atas nama seseorang yang hak-haknya dilanggar oleh negara yang bersangkutan. Dalam kasus kasus tertentu, orang tua dapat mengajukan pengaduan atas nama anaknya, seseorang yang dipenjara dapat diwakili oleh keluarganya, seorang istri mengajukan pengaduan untuk suaminya yang dalam hal ini tidak memerlukan suatu kuasa khusus.
Informasi apakah yang dibutuhkan untuk mebuat suatu pengaduan?
Sebuah gugatan yang ditujukan kepada komite lazimnya disebut sebagai “komunikasi/ “communication”. Tapi hal ini bukan merupakan suatu hal yang mengikat. Namun hanya bertujuan memperhalus kalimat karena tidak ada suatu negarapun yang dinilai bersalah. Harus diperhatikan bahwa setiap pengaduan yang dibuat haruslah dibuat secara tertulis dan ditandatangani. Lembar pengaduan juga harus memuat suatu identitas yang jelas baik dari nama korban, kewarganegaraan, dan tanggal lahir serta keterang mengenai negara yang diadukan. Jika kita mewakili seseorang baik orang tua, anak maupaun orang lain maka harus dibuktikan dengan surat keterang seperlunya yang menunjukan hubungan kita dengan korban yang dimaksud. Model dari lembar pengaduan lazimnya tersedia dalam bahasa Inggris, Perancis dan Spanyol.
Yang penting dan harus diperhatikan dalam membuat pengaduan ini adalah bahwa bagaimana kronologi kejadian dijelaskan dengan baik serta fakta-fakta yang mendasari kenapa pengaduan tersebut dibuat. Setiap dalih yang diajukan harus dibuat selengkap mungkin dan memuat informasi yang dibutuhkan dari kasus yang dihadapi. Harus dijelaskan pula secara detail bahwa langkah-langkah domestik untuk memperjuangkan hak-hak tersebut telah secara maksimal dilaksanakan dan tidak membawa hasil. Harus juga disertakan suatu pernyataan bahwa kasus yang dimaksudkan ingin diajukan tidak sedang di tangani atau diproses oleh lembaga HAM internasional yang lain. Dalam syarat kedua hal ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam sub bagian di bawah. Kemudian, harus juga dinmyatakan bahwa fakta-fakta yang dijelaskan dalam pengaduan memang merupakan suatu hak yang diatur dalam perjanjian yang dimaksud. Hal-hal tersebut penting untuk diketahui meskipun tidak menjadai syarat yang mutlak, namun mengidentifikasi pasal-pasal dalam perjanjian yang dilanggar oelh negara yang diadukan akan sangat membantu komite untuk memutuskan.
Sebagai tambahan, setiap dokumen yang mendukung dan relevan dengan setiap gugutan dan argumentasi yang dibanguan harus juga disertakan dalam pengaduan, terutama keputusan pengadilan yang dijadikan dasar bagi kita untuk mengajukan pengaduan secara internasional ini. Akan sangat membantu jika disertakan juga dalam pengaduan tersebut peraturan atau hokum nasional yang relevan dengan kasus yang sedang kita ajukan. Pengajuan gugatan beserta dokumen yang relevan akan lebihh cepat dalam proses pemeriksaannya jika diajukan dengan bahasa yang dipahami oleh anggota komite yaitu Inggris, Perancis dan Spanyol.
Kapankah kita dapat mengajukan gugatan berdasarkan perjanjian HAM Internasional?
Pada umumnya tidak ada satu sayarta formalpun dalam setiap perjanjian HAM Internasional yang dimaksud yang menyatakan tentang batas waktu kapan gugutan tersebut harus diajukan. Namun dalam prakteknya, gugatan tersebut harus diajukan secepat-cepatnya setelah diketahui bahwa langkah domestik yang ditempuh sudah memenuhi kegagalan. Penundaan atas pengiriman gugatan yang dimaksud kemungkinan berdampak pada kesulitan untuk mendapatkan respon dari negara bersangkutan yang diadukan. Dalam kasus-kasus tertentu pengiriman pengaduan setelah tanggal yang ditentukan akan berdampak tertutupnya peluang kasus tersebut untuk diperiksa oleh komite.
Mekanisme Pengaduan
If your complaint contains the essential elements outlined above, your case is registered, that is to say formally listed as a case for consideration by the relevant committee. You will receive advice of registration.
At that point, the case is transmitted to the State party concerned to give it an opportunity to comment. The State is requested to submit its observations within a set time frame. The two major stages in any case are known as the “admissibility” stage and the “merits” stage. The “admissibility” of a case refers to the formal requirements that your complaint must satisfy before the relevant committee can consider its substance. The “merits” of the case are the substance, on the basis of which the committee decides whether or not your rights under a treaty have been violated. These stages are described in greater detail below. The time within which the State is required to respond to your complaint varies between procedures and is also specified below in the sections dealing with them individually.
Once the State replies to your submission, you are offered an opportunity to comment. Again, the time frames vary somewhat between procedures (see below for details). At that point, the case is ready for a decision by the relevant committee. If the State party fails to respond to your complaint, you are not disadvantaged. Reminders are sent to the State party and if there is still no response, the committee takes a decision on your case on the basis of your original complaint.
Hal-hal khusus yang harus diperhatikan
Setiap komite memiliki kemampuan untuk mengambil langkah-langkah khusus Each committee has the facility to take urgent action where irreparable harm would otherwise be suffered before the case is examined in the usual course. The basis for such interim action by individual committees is set out below for each procedure. The common feature is that the committee in question may, at any stage before the case is considered, issue a request to the State party for what are known as “interim measures” in order to prevent any irreparable harm. Typically, such requests are issued to prevent actions that cannot later be undone, for example the execution of a death sentence or the deportation of an individual facing a risk of torture. If you wish the committee to consider a request for interim measures, it is advisable to state this explicitly. In any case, you should identify as carefully and comprehensively as possible the reasons why you consider such action to be necessary.
If there are particularly sensitive matters of a private or personal nature that emerge in the complaint, you may request that the committee suppress identifying elements in its final decision so that your identity does not become public. The committee may also, of its own motion, suppress these or other matters in the course of consideration of the complaint.
The admissibility of your case
Sebelum suatu komite yang dituju memeriksa hal-hal yang bersifat substansi ynag kita dalihkan dalam gugatan, maka akan dilihat apakah pengaduan yang kita buat telah memenuhi syarat-syarat formal yang menjadi alas hak bagi komite untuk mewmeriksa lebih lanjut. Dalam hal memeriksa syarat-syarat formal tersebut, komite akan memperhatikan factor-faktor dibawah ini:
Pertama: jika seseorang membuat gugatan untuk dan atas nama orang lain, maka harus disertakan surat kuasa khusus yang membuktikan otoritas seseorang tersebut.
Kedua: jika seseorang yang membuat gugatan adalah korban dimana hak-haknya dilanggar, maka harus dibuktikan baik secara personal dan langsung terkena dampak dari suatu hokum. Kebijakan, praktik atau tindakan baik langsung maupun tidak dari negara yang bersangkutan dimana seseorang tersebut mangajukan gugatan. Dalam hal ini tidaklah cukup hanya menjelaskan secara abstrak atas dampak policy dan kebijakan secara general tanpa menunjukan dampak policy ytersebut secara langsung terhadap korban.
Ketiga: Bahwa seseorang yang mengajukan gugatan karena hak-haknya dilanggar maka harus dapat menyatakan bahwa hak-hak yang dituntut adalah hak-hak yang memeng diatur dalam konvensi yang dimaksud. Suatu missal, jika seseorang mendalilkan bahwa hak-haknya yang diatur dalam Protokol Pilihan Hak SIPOL telah dilanggar oleh negara maka dia tidak dapat mengajukan gugatan atas pemenuhan hak-hak miliknya sementara hak yang dimaksud tidak diatur dalam Protokol tersebut. Dalam hal ini maka secara hukum gugatan tersebut tidak memenuhi syarat materi dari gugatan atau inadmissible ratione materiae.
Keempat : Bahwa dalam hal komite mempertimbangkan bahwa fakta-fakta yang disajikan tidak mencukupi sebagai alas hak dari gugatan yang diajukan untuk menyatakan bahwa negara melanggar ketentuan konvensi yang dimaksud, hal ini dapat menjadi dasar ditolaknya gugatan kita dengan alsan tidak cukup bukti atau “manifestly ill-founded”.
Kelima: Seperti dalam mekanisme, komite memang tidak memeriksa kspsn seharusnya pengajuan gugatan dilakukan. Namun jika gugatan tersebut diajukan pada saat konvensi tersebut belum mengikat bagi negara yang bersangkutan, maka gugatan tersebut tidak memenuhi syarat ratio waktu atau ratione temporis . There are, however, exceptions. In cases where the effects of the event in question have extended into the period covered by the complaint mechanism, a committee may consider the overall circumstances. Further details are given in the sections on individual procedures.
· Have you exhausted all domestic remedies? A cardinal principle governing the admissibility of a complaint is that you must, in general, have exhausted all remedies in your own State before bringing a claim to a committee. This usually includes pursuing your claim through the local court system, and you should be aware that mere doubts about the effectiveness of such action do not, in the committees’ view, dispense with this requirement. There are, however, limited exceptions to this rule. If the exhaustion of remedies would be unreasonably prolonged, or if they would plainly be ineffective (if, for example, the law in your State is quite clear on the point at issue) or if the remedies are otherwise unavailable to you (owing, for example, to denial of legal aid in a criminal case), you may not be required to exhaust domestic remedies. You should, however, give detailed reasons why the general rule should not apply. On the issue of exhaustion of domestic remedies, you should describe in your original complaint the efforts you have made to exhaust local remedies, specifying the claims advanced before the national authorities and the dates and outcome of the proceedings, or alternatively stating why any exception should apply.
· Is your claim an abuse of the complaints process? In rare cases, the committees may consider a case to be a frivolous, vexatious or otherwise inappropriate use of the complaint procedure and reject it as inadmissible, for example if you bring repeated claims to the committee on the same issue although they have already been dismissed.
· Is your complaint being examined under another mechanism of international settlement? If you have submitted the same claim to another treaty body or to a regional mechanism such as the Inter-American Commission on Human Rights, the European Court of Human Rights, the African Commission on Human and Peoples’ Rights, or the African Court on Human and Peoples’ Rights, the committees cannot examine your complaint, the aim being to avoid unnecessary duplication at the international level. This is another issue of admissibility that you should cover in your original complaint, describing any claims you have made and specifying the body to which you applied, the date and the outcome.
· Is your complaint precluded by a reservation the State has made to the Optional Protocol? [7] A State may have entered a procedural reservation to the complaint mechanism limiting the committee’s competence to examine certain communications. For example, States may preclude a committee’s consideration of claims that have in the past been considered by another international mechanism. In very rare cases, a committee may decide that a particular reservation is impermissible and consider the communication notwithstanding the purported reservation. (The text of reservations may be found in the treaty bodies database.)
If you think there is a risk that your claim may be considered inadmissible on one of these grounds, it is helpful to present your counterarguments in the initial complaint. In any event, the State party, when responding to your complaint, will probably argue that your case is inadmissible if it considers that one of these grounds may apply. You will then be able to present your view when commenting on the State party’s submissions.
The merits of your case
Once a committee decides your case is admissible, it proceeds to consider the merits of your complaint, stating its reasons for concluding that a violation has or has not occurred under the various articles it considers applicable. A number of States have also entered substantive reservations that may limit the scope of the human rights obligations they assume under the treaties. [8] In most cases, a committee will decline to consider complaints falling within areas covered by a reservation, though in exceptional circumstances, as noted above, it may find a reservation impermissible and consider the case despite the purported reservation.
To form an idea of what a committee considers to be the scope of the rights contained in the treaty for which it is responsible, you may look at its previous decisions, its so-called “general comments” expanding on the meaning of various articles, and its concluding observations on reports submitted periodically by States parties to the treaty concerned. These documents are accessible on the OHCHR web site through the treaty bodies database. There are also numerous academic articles and textbooks on the jurisprudence of the various committees that may be of assistance.
Consideration of your case
The committees consider each case in closed session. Although some have provisions for oral components of proceedings in their rules of procedure, [9] the practice has been to consider complaints on the basis of the written information supplied by the complainant and the State party. Accordingly, it has not been the practice to receive oral submissions from the parties or audio or audio-visual evidence (such as audio cassettes or videotapes). Nor do the committees go beyond the information provided by the parties to seek independent verification of the facts. It follows that they do not consider briefs provided by third parties (often called amicus briefs).
Once the committee takes a decision on your case, it is transmitted to you and the State party simultaneously. One or more committee members may append a separate opinion to the decision if they come to a different conclusion from the majority or perhaps reach the same conclusion but for different reasons. The text of any final decision on the merits of your case or of a decision of inadmissibility will be posted on the OHCHR’s web site as part of the committee’s jurisprudence.
What happens once a committee decides your case?
It should be noted at the outset that there is no appeal against committee decisions and that, as a rule, the decisions are final. What happens to your case subsequently depends on the nature of the decision taken.
When the committee decides that you have been the victim of a violation by the State party of your rights under the treaty, it invites the State party to supply information within three months on the steps it has taken to give effect to its findings. See the descriptions of the specific procedures for further details.
When the committee decides that there has been no violation of the treaty in your case or that your complaint is inadmissible, the process is complete once the decision has been transmitted to you and the State party.
When the committee considers your case admissible, either in general or with reference to specific claims or articles, the general procedure set out above applies. That is to say, the State party is requested to make submissions on the merits within a specific time frame. You then have a period for comment on the submissions, following which the case is usually ready for consideration by the committee. See under the particular procedures for further details.
Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik merupakan salah satu dari dua kovenan penting dalam hukum HAM Internasional sebagai pelaksanaan dari Dekarasi Umum Perlindungan HAM. Sejauh ini terdapat 155 negara peserta dan dinyatakan berlaku setelah memiliki kekuatan mengikat sejak tanggal 23 Maret 1976. Namun sejak saat ini 2006,
Mengapa HAM Bersifat Universal dan Non diskirminasi?
Oleh csp | 7 August 2008
(Direktur Pusat studi HAM FH-UMM)
- Prinsip universalitas
Prinsip universal dimaksudkan bahwa hak asasi ini adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia, sebagaimana tersebut dalam DUHAM Pasal 1: “All human beings are born free and equal in dignity and rights”. Penggunaan istilah “all human beings” berarti bahwa “everyone (setiap orang)” memiliki hak yang sama atau dengan kata lain “ no one (tidak seorangpun)” boleh diabaikan hak-haknya atau diperlakukan secara berbeda berdasarkan misalnya perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya. Penngunaan istilah yang menunjukkan prinsip universalitas ini juga ditemui di beberapa Konvensi HAM lainnya seperti CCPR memnggunakan kata “every human beings” di PAsal 6, kata “every on” di Pasal 9 ayat (1), 12 (1), (2), Pasal 14 (2), (3) dan (5), Pasal 16, Pasal 17 (2), PAsal 18 (1), Pasal 19, dan PAsal 22. Sedangkan istilah “all person” dipakai di Pasal 10 (1), 14 (1), 26, “anyone” di Pasal 6 (4), Pasal 9 (2-5) serta kata “no one” di Pasal 6,7,11,15, dan 17 (1). Di Konvensi HAM Amerika (American Convention on Human Rights 1969) juga dijumpai di hamper setiap pasal yang secara keseluruhan berjumlah 43 pasal penggunaan istilah ”every person”, ”no one”, ”every one”, “any one” secara bergantian. Lebih menarik dalam salah satu ketentuan yaitu Pasal 19 secara khusus disebut istilah “every minor child”[1] yang menunjukkan bahwa secara eksplisit dan tegas hak anak kecil diperhatikan sebagai bagian dari keluarga, masyarakat dan Negara Amerika Serikat dalam Konvensi HAM Amerika ini. Sedangkan dalam African Charter on Human Rights and People’s Rights di beberapa Pasal yang berjumlah 51 pasal menggunakan istilah yang sedikit berbeda yaitu “every individual” dan “all peoples”. Istilah istilah tersebut di atas juga digunakan di UU HAM pada region lainnya termasuk UU HAM Nomor 39 tahun 1999.
- Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi non-discrimination
Bahwa setiap orang yang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda-bedakan karena alasan tertentu. Secara bebas dan memiliki hak yang sama ini artinya bahwa semua orang tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya.
Hal ini bisa kita lihat dalam DUHAM Pasal 1 : “All human beings are born free and equal in dignity and rights…..”. Begitu pula yang disebutkan dalam CESCR Pasal 2 : “…..Everyone is entitled to al rights and freedoms set forth in this declaration, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political, or other opinion, national, or social origion, property, birth or other status”. Perlindungan HAM di tingkat regional seperti benua Eropa, Amerika dan Afrika, prinsip equality ini juga diadobsi secara jelas. Di Amerika misalnya berdasarkan Konvensi HAM Amerika (American Convention on Human Rights 1969) yang ditandatangai di San Jose pada 22 November 1969 dan berlaku efektif sejak 18 Juli 1978 misalnya pada bagian Pembukaan disebutkan bahwa:[2]
”The American States signatory to the present Convention,…..Recognizing that the essential rights of man are not derived from one’s being a national of a certain state but are based upon attributes of the human personality, and that they therefore justify international protection in the form of a Convention reinforcing or complementing the protection provided by the domestic law of American States.”
Dalam hal ini jelas bahwa dengan adanya Konvensi ini maka Negara Amerikat menyadari bahwa hak asasi manusia sesungguhnya bukan diturunkan oleh Negara dimana dia menjadi warga Negara tapi didasarkan karena dirinya sebagai manusia dan oleh karenannya menurut Konvensi ini setiap hak dari manusia tersebut dijamin perlindungannya secara internasional oleh Hukum Nasional di Amerika Serikat. Jadi jelas bahwa menurut Konvensi HAM AS, setiap orang yang berada di wilayah AS berhak mendapatkan perlindungan haknya secara sama semata-mata karena mereka sebagai manusia meskipun orang-orang tersebut memiliki atau berasal dari kebangsaan yang berbeda.
Begitu pula di region Eropa melalui European Social Charter (Undang-Undang Sosial Eropa) yang disahkan di Turin pada 18 Oktober 1961 dan berlaku efektif sejak 26 Februari 1965 pada Alenia III dinyatakan bahwa :[3]
“The Governments signatory hereto, being Members of the Council of Europe,…..Considering that the enjoyment of social rights should be secured withouth discrimination on the grounds of race, colour, sex, religion, political opinion, national extraction or social origion.
Meskipun menurut UU HAM Eropa tidak secara tegas menyebut kata “Human Rights” melainkan memakai istilah yang lebih sempit yaitu “Social Rights”, namun jelas bahwa pelarangan diskriminasi karena alas an tertentu tidak dibenarkan dalam UU ini. Artinya bahwa setiap orang harus diperlakukan secara sama oleh Pemerintah yang menandatangai UU ini dan menjadi anggota dari Komisi Eropa ini.
Sementara itu menurut African Charter on Human Rights and People’s Rights (UU Afrika tentang HAM dan Hak-hak Manusia) pada bagian Pembukaan Alenia III dinyatakan bahwa dengan memperhatikan pentingnya persatuan di Afrika maka kebebasan, persamaan, keadilan, peangkuan adalah tujuan yang terpenting dalam rangka mencapai legitimasi dari aspirasi seluruh rakyat Afrika. Jadi pengakuan prinsip equality dalam perlindungan HAM di Afrika juga dianggap sangat penting guna menuju persatuan rakyat Afrika yang lebih solid.
“Considering the Charter of the Organization of
Lalu bagaimana dengan Negara Islam seperti Arab Saudi, apakah HAM menampakkan wajah yang berbeda dalam pengakuan terhadap prinsip equality. Menurut The Arab Charter of Human Rights yang disahkan pada tanggal
“Having achievement the everlasting principles established by the Islamic Shari’a and the other divine religions enshrined in brotherhood and equality v amongst human beings”.
Meskipun Konvensi HAM di Arab ini baru disahkan pada tahun 1994, namun dalam hal pengakuan terhadap prinsip equality setiap manusia diakui dalam Konvensi ini sebagai bagian dari upaya tanpa henti dalam mencapai prinsip yang telah ada dalam Hukum Islam (Islamic Shari’a) termasuk hidup berdampingin dengan beda agama. Sedangkan prinsip “tanpa diskriminasi” secara tegas dinyatakan dalam Bagian Kedua Pasal 2 bahkan secara eksplisit pelarangan diskriminasi terhadap pria dan wanita dinyatakan sebagai berkut:
“…that every individual located within its territory and subject to its jurisdiction, shall have the right to enjoy all rights and freedoms recognized in this (Charter), withouth distinction on th basis of race, colour, sex, age, religion, political, opinion, national or social orihion, wealth, birth, or other status, and without any discrimination between men and women.”
Sementara itu jika melihat prinsip equality di region Asia, maka oleh karena di region Asia tidak memiliki Konvensi khusus tentang HAM, perlu kiranya melihat Pengaturan HAM di beberapa Negara di Asia speerti Indonesia. Lalu bagaimana prinsip keadilan ini diadobsi oleh
- Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights.
Bahwa dalam rangka memenuhi hak asasi manusia maka tidak dapat diisahkan antara pemenuhan hak-hak sipil dan politik dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, social dan budaya. Karena ruang kingcup dari kedua bidang hak ini saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. Artinya memastikan pemenunan standart minimal yaitu hak-hak ekonomi, sosial dan budaya adalah sangat penting dalam upaya menjamin dapat menikmatinya hak-hak sipil dan politik. Sebaliknya pembangunan hak-hak sipil dan politik juga tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam African Charter on Human Rights and Peoples’ Rights pada Pembukaan Alenia 9 :
”Conviced that it is henceforth essential to pay particular attention to the right to development and that civil and political rights cannot be dissociated from ecomonic, social and cultural rights in their conception as well as universality and that the satisfaction of economic, social and cultural rights is a guarantee for the enjoyment of civil and political rights”.
[1] Article 19: “every nimor child has the right to the measures of protection requaried by his condition as a minor, on the part of his family, society and the State.”
[2] Lihat American Convention on Human Rights di International Law, Human Rights, Mr. P. van Dijk (et.all), (eds)., Fourth Revised edition, Koninklijke vermande, page. 277.
[3] Ibid, page. 215
satuHAM
